PENGAWASAN ROKOK KAMPIRI

WAJO – Satuan polisi pamongpraja kab.wajo menindak lanjuti peraturan gubernur prop.sul-sel.
Perdaprop.sul-sel no 8 tahun 2013 pergub prop. Sul-sel no 52 tahun 2013, perbup wajo no.23 tahun 2013,tentang larangan merokok di tempat tertentu dan pengawasan cukai rokok,halini yang di lakukan satpol –pp wajo melakukan sosialisasi dan pengawasan rokok tentang pengawasan kawasan bebas rokok di tempat tertentu , dan pengawasan cukai rokok,kegiatan ini sudah di laksanakan di kantordinas pemerintah ,sarana pendidikan dan kesehatan,pengawasan cukai di sejumlah pasar tradisioal dan pasarmoderm di kab.wajo.,peraturan bupati wajo sementara di godog,
BY:WARTA MUHKLIS
BY:WARTA MUHKLIS
Reaksi: